Kemenperin Akselerasi Industri Barang Gunaan Penuhi Sertifikasi Halal 2026
Kementerian Perindustrian mempercepat kesiapan industri barang gunaan dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan ini mencakup berbagai produk seperti tekstil dan pakaian, alas kaki, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, serta barang gunaan yang menggunakan bahan berpotensi mengandung unsur hewani.
Kemenperin mendorong penguatan ekosistem industri halal melalui Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029, dengan fokus pada peningkatan daya saing industri serta perluasan akses pasar domestik dan global. Sertifikasi halal juga dipandang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, kualitas produk, dan peluang ekspor, khususnya ke negara-negara dengan pasar halal yang besar.
Untuk membantu pelaku industri memenuhi kewajiban tersebut, Kemenperin melakukan edukasi, pendampingan, pemeriksaan halal, serta identifikasi bahan baku dan proses produksi. Salah satu dukungannya dilakukan melalui BBSPJI Tekstil yang telah memiliki akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk kategori barang gunaan.
Sumber : https://bbt.kemenperin.go.id/blog/kemenperin-akselerasi-industri-barang-gunaan-penuhi-sertifikasi-halal-2026