Pelaku Usaha Wajib Tahu! Berbagai Perubahan Pelaporan SIINas Terbaru dalam Permenperin 13/2025

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 secara resmi menggantikan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 sebagai dasar hukum pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perubahan mendasar dalam regulasi ini adalah beralihnya frekuensi pelaporan data dari yang semula semesteran (dua kali sehari/enam bulan sekali) menjadi triwulanan (empat kali setahun). Kebijakan ini bertujuan untuk menyinkronkan data industri secara real-time guna mendukung perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) triwulanan oleh BPS, perumusan kebijakan nasional, serta program Satu Data Indonesia.

Jadwal penyampaian laporan kini ditetapkan paling lambat tanggal 10 setelah periode triwulan berakhir (1–10 April untuk Triwulan I, 1–10 Juli untuk Triwulan II, 1–10 Oktober untuk Triwulan III, dan 1–10 Januari untuk Triwulan IV). Selain frekuensi, cakupan data yang harus diisi oleh perusahaan industri dan pengelola kawasan industri mengalami pembaruan, seperti kewajiban melaporkan data Praktik Kerja Industri (Prakerin) untuk menyiapkan tenaga kerja yang adaptif, serta Rencana Produksi dan Distribusi untuk memetakan supply dan demand pasar secara lebih akurat.

Pelaporan SIINas bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha sektor industri dan pengelola kawasan industri di Indonesia. Perusahaan yang patuh dan tepat waktu dalam melaporkan data akan diprioritaskan dalam menerima berbagai fasilitas dan layanan dari Kementerian Perindustrian. Sebaliknya, ketidakpatuhan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/pelaku-usaha-wajib-tahu-berbagai-perubahan-pelaporan-siinas-terbaru-dalam-permenperin-13-2025-lt68a5af4122b86/