Sertifikasi Industri Hijau

Sertifikasi Industri Hijau adalah pengakuan resmi bagi perusahaan industri yang menerapkan Standar Industri Hijau (SIH) dengan mengutamakan efisiensi penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penilaian sertifikasi ini mencakup efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penolong, energi, dan air, minimalisasi limbah serta emisi Gas Rumah Kaca (GRK), penggunaan teknologi ramah lingkungan, hingga aspek manajemen operasional dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Prosedur pengajuan sertifikasi dilakukan dalam beberapa tahap utama: permohonan dan verifikasi dokumen (seperti kelengkapan NIB/IUI, NPWP, neraca massa/energi/air, serta izin lingkungan), dilanjutkan dengan audit kecukupan dokumen dan audit kesesuaian langsung di lokasi industri oleh tim auditor. Sertifikat Industri Hijau yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama 4 (empat) tahun, dengan kewajiban menjalani audit surveillans pemantauan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

Penerapan industri hijau memberikan manfaat signifikan bagi pelaku usaha, mulai dari efisiensi operasional dan penghematan biaya produksi, kepatuhan terhadap regulasi nasional/global, hingga peningkatan daya saing dan citra perusahaan di pasar ekspor. Sebaliknya, penyalahgunaan logo atau pelanggaran terhadap komitmen standar industri hijau setelah tersertifikasi dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pencabutan sertifikat.


Sumber : https://bbt.kemenperin.go.id/layanan/sertifikasi-industri-hijau