Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia.

UPAYA negosiasi dagang yang dijalankan pemerintah Indonesia tak membuahkan hasil setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersikukuh memberlakukan tarif impor AS sebesar 32 persen.

Kepastian ini tertuang dalam surat resmi bertanggal 7 Juli 2025 yang diumumkan kepada publik, dengan jadwal pemberlakuan tarif mulai 1 Agustus 2025. Dengan diabaikannya tawaran dari Indonesia, kebijakan ini berdampak terhadap beberapa sektor, seperti sektor perekonomian, praktik transshipment, dan perikanan. 

“Mulai 1 Agustus 2025, kami hanya akan mengenakan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke AS, terpisah dari tarif sektoral,” tulis Trump dalam surat itu.

Menurut Trump, tarif 32 persen masih tergolong kecil dibandingkan jumlah yang dibutuhkan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan dengan Indonesia.